Zulkarnain Sentil Kuota Haji Maluku Tengah, Minta Pemerintah Pusat Lebih Adil
DAERAH
7/7/20251 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, melontarkan sentilan tajam terkait minimnya kuota haji untuk daerahnya saat menghadiri peresmian Gedung Pusat Layanan Haji Terpadu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Tengah di Masohi, Senin (7/7/2025).
Hal itu disampaikan Bupati saat berhadapan langsung dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku, H. Yamin, dirinya mempertanyakan perhitungan kuota haji yang dinilai tak sesuai dengan jumlah penduduk Maluku Tengah.
"Kalau rumusnya 1 per 1.000, maka kuota Maluku Tengah seharusnya lebih dari 400. Sekarang ini cuma 142. Penduduk kita lebih dari 400 ribu," ujar Zulkarnain dalam sambutannya yang disambut riuh tamu undangan
Menurut Zulkarnain, Maluku Tengah merupakan daerah dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di Provinsi Maluku. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan penambahan kuota agar sebanding dengan kebutuhan dan data riil di lapangan.
"Saya akan terus tanyakan ini sampai kita mendapat kuota yang sesuai. Kita butuh pelayanan yang adil dan proporsional," tegasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kakanwil Kemenag Maluku, H. Yamin, menjelaskan bahwa penetapan kuota haji tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga melalui beberapa pendekatan.
"Kuota haji ditetapkan berdasarkan dua pendekatan, yaitu ketentuan rasio 1 per 1.000 dan rasionalisasi. Selain itu, perlu data statistik dan dukungan regulasi yang kuat dari daerah," ujar Yamin kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan kuota harus melibatkan dialog antar pemerintah daerah kabupaten/kota se-Maluku agar ada pemahaman bersama.
Kepala Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael, turut memperjelas bahwa perhitungan kuota tidak bisa didasarkan pada total jumlah penduduk karena harus disesuaikan dengan jumlah umat Islam yang sebenarnya.
"Dari 400 ribu penduduk, tentu ada yang non-Muslim. Jadi perhitungannya bukan dari keseluruhan, tetapi proporsional. Paling tidak, kuota haji Maluku Tengah seharusnya minimal 250 orang," jelas Gani.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Haji sebagai salah satu solusi jangka panjang untuk memperjuangkan penambahan kuota. (MN-01).