Warga Haya Minta Bebaskan Ardi dan Husain

DAERAH

Redaksi Manuselanews.com

3/12/20251 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM.– Turun lakukan aksi protes, ratusan warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah minta bebaskan Ardi Tuahan dan Husain Mahulauw.

Pasalnya kedua warga Negeri Haya itu tidak bersalah, massa mengakui bahwa saat kejadian mereka tidak berada di lokasi.

Ardi dan Husain ditangkap setelah aksi protes warga terhadap pengerusakan sasi adat yang berujung pada pembakaran fasilitas perusahaan.

Saat tiba di Kantor Bupati, massa tidak dapat masuk ke halaman karena pintu gerbang ditutup dan dijaga ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat kepolisian.

Kordinator Lapangan Aksi, Reza Wailissa mengatakan tuntutan mereka terkait aktivitas PT. Waragonda Minerals Pratama harus segera dihentikan dan pihaknya meminta untuk segera mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

"Cabut izin perusahaan perusak masyarakat itu segera," tegasnya.

Warga yang tergabung dalam aksi Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH) melanjutkan aksi ke Polres Malteng. Mereka menuntut pembebasan tanpa syarat bagi dua warga yang ditahan, ganti rugi atas pengerusakan sasi adat senilai Rp 9.999.999.999, serta pencabutan izin usaha PT. Waragonda.

Selain itu, mereka meminta Ketua DPRD Malteng untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha PT. Waragonda dan mendesak Bupati Malteng agar merekomendasikan hal yang sama ke Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Massa juga menuntut Polres Malteng untuk menangkap dan memproses oknum karyawan PT. Waragonda yang diduga terlibat dalam pengerusakan sasi adat.

Pernyataan sikap masyarakat diserahkan oleh koordinator aksi, Reza Wailissa, kepada Wakil Bupati Malteng, Mario Lawalata.

"Aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir, untuk dievaluasi lebih lanjut," tutup Lawalata. (MN-02).