Tujuh Terdakwa Kasus Pembalakan Liar di Seram Bagian Timur Divonis 1 Tahun Penjara
.
HUKUM DAN KRIMINAL
3/18/20251 min baca


BULA, MANUSELANEWS.COM. – Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa kasus tindak pidana kehutanan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 18/3/2025.
Persidangan dimulai pukul 12.30 WIT di ruang Sidang Utama. Ketujuh terdakwa, yang berinisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vector Mailoa mengatakan para terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Vonis dan Denda
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada para terdakwa serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 per orang
"Barang bukti berupa 38 batang kayu olahan jenis Belo Hitam dan 17 batang kayu olahan jenis Merbau/Besi dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan," kata Mailoa.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur maupun penasihat hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua pihak untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Kasus ini bermula pada 21 September 2024, ketika Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua menemukan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu ilegal di kawasan Suaka Alam/Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief, Kabupaten Seram Bagian Timur. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, sehingga para pelaku ditangkap dan diproses hukum.
Mailoa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan segala bentuk pelanggaran hukum terkait perusakan hutan dapat ditindak tegas. (MN-01).