Tujuh Terdakwa Ilegal Loging di SBT Adili

HUKUM DAN KRIMINAL

Redaksi Manuselanews.com

3/4/20251 min baca

BULA, MANUSELANEWS.COM. – Tujuh terdakwa kasus ilegal loging, disidang Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) terkait perkara tindak pidana kehutanan (ilegal loging) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT.

Dengan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi tujuh terdakwa yakni berinisial AB, S, MAT, pembacaan dakwaan BT, G, pembacaan dakwaan terdakwa AT serta pemeriksaan saksi Terdakwa AO.

"Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan," ujar Kepala seksi intelijen Kejari SBT Vector Mailoa, melalui press release yang diterima Manuselanews.com, Selasa 4/3/2025.

Dikatakan Victor, diubah bahwa tujuh terdakwa ini juga telah melanggar paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,"jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa persidangan selanjutnya akan dilanjutkan lagi pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2025. Kata dia,bahwa pengunjung sidang tersebut dihadiri sekira 50 orang dari anggota keluarga para terdakwa dan masyarakat.

"Jaksa Penuntut Umum pada Perkara Tindak Pidana Kehutanan ialah Bapak Fauzan Machmud dan Bapak Vicky Gusti Perdana",pungkasnya. (MN-01).