Tujuh Pelaku Pengerusakan Hutan di SBT Didakwa Bervariasi
HUKUM DAN KRIMINAL
Redaksi Manuselanews.com
3/15/20252 min baca


BULA, MANUSELANEWS.COM. – Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa menuntut 7 terdakwa perusakan hutan di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masing-masing AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G dengan tuntunan yang bervariasi.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketujuh tersangka berlangsung di ruang utama PN Dataran Hunimoa, Senin (14/3/2025). Pembacaan tuntutan terhadap para tersangka dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT Vicky Gusti Perdana dan Fauzan Machmud.
“Tututan itu dibacakan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Dataran Hunimoa,” ujar Kasi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa, Jumat (14/3/2025).
Tujuh orang terdakwa itu masing-masing berisnisal AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.
Bahwa dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Vicky Gusti Perdana, S.H. dan Fauzan Machmud, S.H.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Bahwa terhadap Terdakwa AB, Terdakwa S, Terdakwa BT, Terdakwa MAT, Terdakwa AO dan Terdakwa AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan,” jelas Mailoa.
Sementara terhadap Terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 5 (lima) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
“Bahwa terhadap barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 (tiga puluh delapan) batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 (tujuh belas) batang agar dirampas untuk dimusnahkan,” sebut Mailoa.
Lebih jauh dijelaskan, peristiwa keterlibatan ketujuh terdakwa bermula pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten SBT.
“Hal mana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa sidang berikutnya dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan Agenda Persidangan yaitu Pembacaan Pledoi/Nota Pembelaan dari para Terdakwa,” tutup Mailoa. (MN-02).