MANUSELANEWS.COM

Tiga Tahun Buron, Mantan Camat Taniwel Timur Ditangkap Tim Gabungan di Dalam Goa

HUKUM DAN KRIMINAL

2/5/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Setelah tiga tahun menjadi buronan, mantan Camat Taniwel Timur, Royke Mateos Madabaafu, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satuan Brimob Polda Maluku dan Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari pukul 01.45 WIT di dalam Goa Waleliti, kawasan Hutan Teha, Kampung Patulaine Pasinalu Lama, Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB. Operasi ini dilakukan setelah tim melakukan penyisiran intensif selama dua hari di area persembunyian DPO.

Operasi dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Pol Dr. Irfan S. P. Marpaung, S.I.K., M.Si., dengan membagi personel ke dalam tiga tim untuk mempersempit ruang gerak buronan. Tim sergap yang dipimpin Danyon B Pelopor Kompol Syaid Basahona berhasil mengamankan Royke tanpa perlawanan berarti.

Kompol Syaid Basahona menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil perencanaan matang dan kerja sama lintas satuan.

“Operasi ini kami laksanakan secara terukur, dengan pemetaan medan yang detail serta koordinasi yang solid antar satuan. Penangkapan dini hari di medan yang sulit membuktikan bahwa Brimob tidak pernah mengendur mengejar DPO. Siapa pun yang berupaya menghindari proses hukum, akan kami kejar sampai tertangkap,” ujar Kompol Syaid Basahona. Kamis (5/2).

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Brimob dalam mendukung penegakan hukum di Maluku.

“Ini bukan sekadar keberhasilan taktis, tetapi bentuk tanggung jawab kami memastikan hukum tetap berdaulat di wilayah ini,” tegasnya.

Saat ini, Royke Mateos Madabaafu telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (MN-02).