Terjerat Hukum Plt. Kapus Banggoi Siap di Adili
HUKUM DAN KRIMINAL
Redaksi Manuselanews.com
12/13/20241 min baca


BULA, MANUSELANEWS.COM, - Terlibat politik praktis, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Banggoi, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisal NP kini berstatus tersangka. Masuk tahap II, siap diadili di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua.
NP diserahkan oleh pihak tim penyidik gabungan Gakkumdu SBT ke Penuntut Umum Kejari SBT, Kamis (12/12/2024) kemarin.
Tersangka diduga terlibat Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati SBT, periode 2024-2029 pada 27 November kemarin.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Ferdinanda Enike Tupan, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Keterlibatan ASN pada Kampanye Calon Kepala Daerah," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati, Ardy.
Ardy menjelaskan, sementara ini Jaksa sedang menyiapkan adminstrasi tersangka untuk proses pelimpahan ke pihak Pengadilan.
"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimua," jelas Ardy.
Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (MN-01).