Tak Cukup Bukti DKPP Tolak Aduan IR-Aitonam
NASIONAL
Redaksi Manusela
1/22/20251 min baca


JAKARTA, MANUSELANEWS.COM. - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia putuskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, Ketua dan Anggota KPU Maluku Tengah (Malteng), Ketua dan Anggota Bawaslu Malteng tidak melanggar kode
Hal itu, berdasarkan sidang pembacaan putusan untuk dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 31-PKE-DKPP/I/2025 pada Rabu (22/1/2025).
Dengan teradu, anggota KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
Sidang kode etik itu dipimipin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan didampingi Muhammad Tio Aliansyah, membacakan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Setelah memeriksa keterangan teradu, memeriksa keterangan saksi dan bukti dokumendokumen pihak terkait, DKPP menyatakan teradu 1 sampai 9 tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP," kata IDewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat bacakan putusan.
Atas keputusan tersebut DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik teradu 1-9 serta memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut 7 hari sejak putusan ini dibacakan, serta di awasi oleh Bawaslu. (MN-02).