Taat Hukum dan Transparan, Ketua DPRD Malteng Penuhi Panggilan Jaksa Soal Bansos
DAERAH


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. –Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Masohi, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIT.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2023, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.
Kehadiran Haurissa di kantor kejaksaan, menurutnya, merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara Republik Indonesia yang harus taat hukum, saya hadir untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Haurissa menjelaskan, pada 2023 dirinya menerima ratusan hingga ribuan permohonan bansos dari masyarakat di empat kecamatan daerah pemilihannya. Namun, ia menegaskan tidak semua permohonan dapat direkomendasikan.
“Saya menyeleksi berdasarkan kelayakan dan kesesuaian dengan peruntukan anggaran dalam APBD. Setiap rekomendasi yang saya sampaikan, saya pastikan jelas kelompok penerimanya dan jelas peruntukannya,” katanya.
Ia juga mengaku menjalankan fungsi pengawasan agar bantuan yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan.
Terkait isu dugaan praktik “cashback” dalam penyaluran bansos, Haurissa membantah keterlibatannya.
“Tidak ada urusan cashback atau bentuk imbalan apa pun. Itu tidak pernah menjadi bagian dari sikap dan perilaku politik saya,” tegasnya.
Haurissa turut menegaskan bahwa setiap bansos harus memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati. Tanpa SK tersebut, kata dia, bantuan tidak memiliki legitimasi administratif.
“Penetapan bansos adalah kewenangan eksekutif melalui keputusan Bupati. DPRD tidak berada pada ranah teknis penetapan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak terlibat dalam perubahan teknis yang tidak melalui mekanisme pembahasan APBD, serta tidak memegang fisik dokumen SK karena tembusannya disampaikan secara kelembagaan.
Menutup keterangannya, Haurissa berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kita semua berkepentingan agar proses ini terbuka dan memberi edukasi bahwa setiap bantuan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus bansos 2023 masih terus berlangsung. Kejaksaan menyatakan proses klarifikasi dilakukan untuk mendalami mekanisme penyaluran dan memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. (MN-01).

