Sidang Kasus Korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Ambon: Terdakwa RA Dituntut 3 Tahun Penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
Redaksi Manuselanews.com
3/24/20251 min baca


BILA, MANUSELANEWS.COM. – Pengadilan Negeri Ambon menggelar dua sidang dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2020-2022. Kedua terdakwa, yakni RA dan AK, didakwa merugikan negara sebesar Rp508.283.288.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vector Mailoa, menyatakan bahwa terdakwa RA merupakan Kepala Desa Air Kasar periode 2020-2022, berdasarkan SK Bupati Seram Bagian Timur Nomor 169 Tahun 2020. RA didakwa bersama AK, yang berperan sebagai Operator Sistem Keuangan Tahun 2020-2021 sekaligus Bendahara Desa Air Tahun 2022, dalam perkara korupsi ini. Senin (24/3/2025).
Sidang pertama terhadap terdakwa RA dimulai pukul 11.00 WIT dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy, dalam tuntutannya, JPU menyatakan RA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"RA dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan," katanya.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp508.283.288, yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, RA akan menjalani tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Sidang kedua terhadap terdakwa AK dilaksanakan pada pukul 11.30 WIT dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. AK didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Persidangan kasus ini akan terus berlanjut hingga putusan final dari Majelis Hakim. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berkomitmen menegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat. (MN-01).