Satpolair Tanimbar Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi

29 Jeriken Diamankan dari Kapal Nelayan

HUKUM DAN KRIMINAL

Redaksi Manuselanews.com

5/31/20251 min baca

AMBON, MANUSELANEWS.COM. – Upaya nakal menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah laut Kepulauan Tanimbar kembali terbongkar. Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan 29 jeriken berisi solar subsidi ilegal dari sebuah kapal nelayan yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kamis (29/5/2025).

Aksi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan kapal Anwar Jaya yang rutin mengangkut BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen sah. Tim Satpolair yang dipimpin langsung oleh Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty bergerak cepat melakukan penyergapan.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa puluhan jeriken solar namun tidak dilengkapi surat resmi pengangkutan BBM bersubsidi. Nahkodanya pun tak mampu menunjukkan dokumen dari instansi terkait,” ungkap Ipda Reimal dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).

Tak hanya barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan nahkoda kapal beserta kapal pengangkut itu sendiri untuk proses penyelidikan lanjutan di Markas Polres Kepulauan Tanimbar.

Dari hasil penyelidikan awal, BBM bersubsidi tersebut diduga kuat akan digunakan untuk memasok kapal pencari teripang yang beroperasi jauh hingga perairan Australia—sebuah praktik yang berisiko tinggi dan kerap melibatkan pelanggaran lintas batas.

Solar ilegal ini diketahui berasal dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) milik seseorang berinisial L.U. Namun, pembelian dilakukan tanpa rekomendasi dari Dinas Perikanan, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Sementara kapal pengangkut BBM tersebut merupakan milik seorang warga Dusun III, Desa P. Tambako, berinisial A (37 tahun).

Kepolisian menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah kepulauan akan terus diperketat. Apalagi, penyimpangan semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga membahayakan masyarakat, terutama karena penggunaan dan penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan dapat menimbulkan risiko besar.

“Distribusi solar bersubsidi harus tepat sasaran dan sesuai aturan. Penyimpangan seperti ini adalah bentuk kejahatan yang merugikan banyak pihak,” tegas Ipda Reimal. (Redaksi).