Rugikan Negara Puluhan Juta AK Ditahan

DAERAH

Redaksi Manuselanews.com

3/7/20251 min baca

BULA, MANUSELANEWS.COM. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Junita Sahetapy dan Fauzan Machmud menahan tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuktolu Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022. Jumat, 7/3/2025

Penahanan terhadap tersangka setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres SBT. Tahap II dipusatkan di Kantor Kejari SBT.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari SBT, Vektor Mailoa mroalui rilis yang terima Manuselanews.com, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan AK bersama-sama dengan URADP yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Negeri Air Kasar (Dilakukan penuntutan secara terpisah).

Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).

Bahwa tersangka AK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kemudian terhadap tersangka AK dilakukan penahanan rutan di Lembaga Kemasyarakatan kelas IIA Ambon selama 20 hari sejak tanggal 08 Maret – 28 maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 131/Q.1.17/Ft.1/03/2025," katanya.

Dirinya menambahkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (*/MN-01).