Rugikan Negara Miliaran Rupiah Ragia Dituntut 6 Tahun Bui
HUKUM DAN KRIMINAL
Redaksi Manuselanews.com
2/26/20251 min baca


AMBON, MANUSELANEWS.COM. — Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ragia Rumakway dituntut enam (6) tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Ragia dterlibat dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020.
Ragia dituntut dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020, dengan kerugian negara Rp. 1,7 miliar. JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp1,7 miliar.
Tunutuan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang didampingi dua Hakim Anggota lainnya di Pangadilan Negeri (PN) Ambon.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider satu tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.
Apabila terdakwa tidak memiliki uang, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, namun bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama tiga tahun.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Pada tahun anggaran 2016-2020, terdakwa menjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur dan diduga terjadi penyalahgunaan DD-ADD yang dikucurkan oleh pemerintah.
Sebab terdapat berbagai program pembangunan di negeri tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaan anggarannya oleh terdakwa, bahkan ada pula laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat sehingga tibul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar. (RED).