MANUSELANEWS.COM

Ranperda Disabilitas Segera Disahkan, Harapan Baru bagi Penyandang Disabilitas di Maluku Tengah

PARLEMEN

2/3/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Kabar menggembirakan datang bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah. Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas akhirnya menuntaskan tahapan fasilitasi di Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa (MLB), memastikan bahwa regulasi yang dinantikan banyak pihak itu kini tinggal selangkah lagi menuju pengesahan.

“Alhamdulillah, kabar baiknya ranperda sudah lewat fasilitasi di Pemprov. Besok kami akan ke Pemprov untuk mengambil dokumen hasil fasilitasi,” ujar ketua Komisi 4, Selasa (3/2/2026).

Bagi MLB, ini bukan sekadar proses administrasi atau tahapan legislasi biasa. Lebih dari itu, regulasi ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini kerap terpinggirkan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menjelaskan, tahapan akhir yang akan dilakukan adalah penetapan dalam rapat paripurna DPRD agar resmi menjadi Peraturan Daerah.

“Tinggal tahapan selanjutnya penetapan paripurna. Ini juga menjawab harapan para penyandang disabilitas yang selama ini menunggu agar ranperda ini bisa cepat berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, kehadiran perda ini diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas, baik dalam pelayanan publik, pendidikan, pekerjaan, maupun perlindungan sosial.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup layak, mandiri, dan dihargai martabatnya.

“Supaya mereka bisa mendapatkan perhatian yang lebih luas dari Pemda setelah ranperda ini berlaku,” tandas Labahawa.

Ranperda ini sekaligus menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam membangun Maluku Tengah yang inklusif—di mana tidak ada lagi warga yang merasa tertinggal atau diabaikan karena keterbatasan fisik maupun sensorik.

Bagi para penyandang disabilitas dan keluarga mereka, pengesahan perda ini bukan hanya dokumen hukum, melainkan secercah harapan: harapan untuk akses yang setara, kesempatan yang adil, dan masa depan yang lebih bermartabat.

Maluku Tengah pun selangkah lebih dekat menuju daerah yang ramah bagi semua. (MN-01).