Plt. Kapus Banggoi Jalani Sidang Perdana
HUKUM DAN KRIMINAL
12/17/20241 min baca


BULA, MANUSELANEWS.COM, - Pengadilan Negeri Dataran Honimua menggelar sidang perdana perkara tindak pedina kepala daerah yang melibatkan Kepala Puskesmas Banggoi.
Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), mengungkapkan bahwa sidang perdana perkara dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan enam orang saksi.
Kemudian pada hari Selasa (17/12/2024) dilanjutkan dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Junita Sahetapy. dan Vicky Gusti Perdana, selaku Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Dalam Undang-Undang dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan," kata Mailoa.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut kemudian menunda sidang pada Hari Rabu, 18 Desember 2024 pukul 09.00 WIT dengan agenda Pembelaan dari terdakwa.
Bahwa sebelumnya Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (*/MN-02).