Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemda Malteng Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

PEMERINTAHAN

Redaksi Manuselanews.com

12/12/20242 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. — Ombudsman RI kembali memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kualitas tertinggi, dengan nilai 90,47 (Kategori A - Zona Hijau).


Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Anugerah ini didapat oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah karena berhasil meraih opini kualitas tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang dilakukan Ombudsman RI.


“Alhamdulillah, Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan nilai 90,47, sehingga mengantarkan Pemkab masuk dalam zona hijau dengan opini kualitas tertinggi untuk kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik selama 2024. Penghargaan ini merupakan suatu keberkahan untuk Malteng yang lebih baik," ucap Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa kepada Manuselanews.com, Kamis (12/12/2024).


Sahubawa menambahkan, capaian ini menjadi bukti nyata bahwa kinerja pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Malteng telah berjalan sesuai jalurnya, dengan mengedepankan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.


"Memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat adalah keharusan yang mesti dilakukan oleh setiap birokrat melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif, sehingga bisa dirasakan dampaknya oleh publik," katanya.


Sahubawa berharap perolehan anugerah tersebut dapat memotivasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malteng, khususnya yang berada di garda depan pelayanan publik di berbagai sektor, untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Sementara itu, Pj. Sekertaris Daerah, Jauhari Tuarita yang mewakili Pj. Bupati dalam penganugerahan predikat kepatuhan penyelenggaraan publik yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, mengungkapkan rasa syukur atas hasil tersebut.


"Pelayanan yang kami dapat hari ini merupakan hasil sinergitas kolaborasi antar perangkat daerah, yang menjadi penentu dalam penilaian Ombudsman," kata Tuarita. 


Tuarita menjelaskan terdapat 5 SKPD yang dilakukan penilaian untuk mewakili Pemkab Maluku Tengah, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Perawatan Suli dan Puskesmas Letwaru.


"SKPD dan Puskesmas tersebut mewakili jenis pelayanan publik berdasarkan bidang jasa, barang, dan administratif," ujarnya.


Tuarita berharap penghargaan ini akan terus dipertahankan guna mewujudkan Maluku Tengah sebagai daerah yang dapat menjawab setiap keinginan publik.


"Kami Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan terus bersinergi melakukan pelayanan publik terbaik sesuai dengan motto 'jangan jenu mendaki kalau hendak ke puncak cita'," tutupnya. (MN-02).