Penyalahgunaan Uang Negera eks-Sekda SBT di Tuntut 3 Tahun Penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
Redaksi Manuselanews.com
2/26/20251 min baca


BULA, MANUSELANEWS.COM. — Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwaerumaratu dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta. Jaksa menyakini Djafar Kwaerumaratu melakukan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah, Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021.
Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/2/2025). Dalam tuntutan, mantan Pj Sekda SBT itu dituntut tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 Juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu agar terdakwa tetap ditahan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 1.291.017.900, yang dikurangi dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh terdakwa sebanyak Rp. 190.000.000
"Sehingga dengan demikian, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 1.101.017.900," jelas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri SBT Vector Mailoa, melalui press release yang diterima Manuselanews.com, Rabu, 26/2/2025.
Dikatakan Victor, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sebaliknya apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan Enam bulan.
Kemudian juga menetapkan uang sejumlah Rp. 190.000.000, yang telah disetorkan oleh terdakwa, dipergunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa.
Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledoi. Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dijadwalkan digelar pada pekan depan. (MN-02).