Pengangkatan Direksi PD Panca Karya Diduga Langgar Aturan, PAD Maluku Tetap Nihil

DAERAH

9/17/20251 min baca

AMBON, MANUSELANEWS.COM. – Pengangkatan Direktur Utama, Direktur Keuangan, serta Direktur Operasional dan Pemasaran pada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya oleh Gubernur Maluku menuai kritik tajam.

Proses tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sesuai regulasi, pengangkatan direksi BUMD wajib melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan panitia seleksi independen agar memastikan calon memiliki syarat integritas, keahlian, serta rekam jejak profesional yang memadai. Namun publik mempertanyakan, apakah mekanisme tersebut benar-benar dijalankan dalam penentuan jajaran direksi PD Panca Karya?

“Persyaratan umum seorang direksi BUMD itu jelas. Mereka harus sehat jasmani, punya keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, memahami manajemen pemerintahan daerah, serta tidak boleh berstatus pengurus partai politik atau sedang tersangkut kasus hukum,” tegas Darul Kutni Tuhepaly, Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik, Kamis (18/9/2025).

Tuhepaly menilai, Gubernur Maluku harus lebih hati-hati menempatkan figur di perusahaan strategis seperti PD Panca Karya. Sebab hingga kini, kontribusi perusahaan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir tak terlihat.

“PD Panca Karya ini seharusnya menjadi mesin pencetak uang bagi daerah. Faktanya, justru tiap tahun perusahaan terus mendapat suntikan dana dari APBD tanpa kontribusi balik yang jelas. Bagaimana mungkin gaji besar direksi bisa dibenarkan dalam situasi seperti ini?” kritiknya.

Lebih jauh, Tuhepaly juga menyoroti wacana Gubernur Maluku membentuk sejumlah BUMD baru. Menurutnya, langkah tersebut kontraproduktif jika perusahaan yang sudah ada saja masih gagal dikelola secara profesional.

“BUMD yang ada ini mestinya diberdayakan dulu. Kalau PD Panca Karya saja tidak berjalan sesuai aturan hukum dan gagal memberi manfaat, bagaimana mungkin BUMD baru bisa berhasil? Maluku butuh BUMD yang berkontribusi nyata, bukan sekadar membebani fiskal daerah,” pungkasnya. (MN-01).