Pemkot Ambon Tertibkan Kios 24 Jam Tak Berizin

DAERAH

Redaksi Manuselanews.com

6/27/20252 min baca

AMBON, MANUSELANEWS.COM. – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah serius untuk menertibkan keberadaan kios 24 jam yang marak beroperasi tanpa izin resmi.

Melalui dialog resmi yang digelar di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Rabu (25/6/2025), Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, memimpin langsung pertemuan dengan para perwakilan pedagang kios, didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait.

Dalam pertemuan itu, Sapulette mengungkapkan bahwa dari sekitar 112 kios 24 jam yang beroperasi di Kota Ambon, hanya enam kios yang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Fakta ini menimbulkan keprihatinan, karena mayoritas pelaku usaha tersebut belum mengantongi legalitas dan tidak memberikan kontribusi retribusi kepada daerah.

“Selama kurang lebih satu tahun mereka beroperasi tanpa membayar retribusi sepeser pun. Ini harus segera ditertibkan,” tegas Sapulette.

Lebih dari itu, pemerintah juga menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait disparitas harga antara kios 24 jam dan kios reguler, yang memicu ketidakseimbangan dalam persaingan usaha.

Sebagai solusi, Pemkot Ambon akan mengatur ulang penempatan kios dan menolak penambahan kios baru, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang zonasi usaha. Pengurusan izin pun akan diwajibkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sapulette juga menegaskan bahwa izin pemanfaatan lahan pribadi saja tidak cukup untuk mengesahkan operasional kios. Tanpa izin resmi dari pemerintah, kegiatan usaha dianggap tidak sah dan dapat memicu ketimpangan di sektor perdagangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Josias Pieter Loppies, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal yang penting dalam membangun dialog dengan para pelaku usaha kios 24 jam.

“Kami diperintahkan Pak Sekkot untuk melakukan pendataan ulang, dan akan menyurati para pemilik kios agar menjaga keseimbangan harga,” jelas Loppies.

Terkait penataan zonasi, Loppies menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Biro Hukum Kota Ambon untuk menyusun aturan yang adil dan merata, agar tidak terjadi penumpukan kios di satu lokasi yang dapat mematikan usaha lainnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pembayaran retribusi yang sah.

“Meski kami belum bisa memaksa secara langsung, namun sudah kami tegaskan kepada mereka untuk segera mengurus perizinan secara resmi sesuai persyaratan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Ambon berharap tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan adil, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota. (Redaksi).