Pemkot Ambon Larang Jualan Buah dan Parkir Liar di Jalan Jenderal Sudirman

DAERAH

5/20/20251 min baca

AMBON, MANUSELANEWS.COM. – Pemerintah Kota Ambon menegaskan larangan aktivitas jual beli buah serta parkir liar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, khususnya di depan rumah dinas Kementerian Agama dan area pusat perbelanjaan MCM.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, saat diwawancarai wartawan di Ambon, Senin (19/5/2025).

"Saya ingatkan jangan ada lagi aktivitas jualan buah-buahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, terutama di depan rumah dinas Kementerian Agama," tegas Sapulette.

Tak hanya pedagang, para pengendara kendaraan roda dua juga diimbau untuk tidak memarkirkan kendaraan di depan Maluku City Mall (MCM). Area tersebut telah resmi ditetapkan sebagai zona larangan parkir sejak 1 Januari 2025.

Menurut Sapulette, meski larangan ini sudah berlaku, masih ditemukan pelanggaran karena kurangnya pengawasan. Hal ini terjadi lantaran personel Satpol PP masih difokuskan pada operasi penertiban di Pasar Mardika dan kawasan Batu Merah.

“Pengawasan memang sempat longgar karena personel Satpol PP sedang ditugaskan di pasar Mardika dan Batu Merah. Tapi penertiban akan kembali dilakukan di titik-titik larangan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Pemkot Ambon menegaskan bahwa upaya penertiban ini akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari program penataan kota. Pemerintah berharap dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya para pedagang dan pengguna jalan, demi menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan bersih.

“Ini bukan semata soal aturan, tapi juga tentang kenyamanan bersama. Kami minta kesadaran masyarakat untuk ikut mendukung penertiban demi kebaikan kota Ambon,” pungkas Sapulette. (Red).