Pemkab Maluku Tengah Tetapkan 1.793 Formasi PPPK Paruh Waktu
DAERAH
9/17/20251 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi mengumumkan penetapan 1.793 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Kebijakan ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor 810/26/Peng/BKPSDM/2025, menindaklanjuti surat Kepala BKN Nomor 13181/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 terkait daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina, menyampaikan bahwa formasi tersebut sepenuhnya dialokasikan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database BKN.
“Alhamdulillah, informasi resmi telah kami unggah melalui website BKPSDM Maluku Tengah, lengkap dengan lampiran rincian formasi yang bisa diunduh masyarakat,” jelas Latuconsina, Rabu (17/9/2025).
Dari total alokasi, jumlah terbanyak berasal dari tenaga teknis dengan 1.215 orang, disusul 267 tenaga kesehatan dan 141 guru. Selain itu, masih ada 170 tenaga non-ASN yang belum tercatat di database BKN, meliputi 51 tenaga kesehatan dan 119 tenaga teknis.
Lebih jauh, Latuconsina menekankan pentingnya memperhatikan jadwal yang sudah ditetapkan BKN. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025, tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK dijadwalkan berlangsung pada September 2025. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahap usul penetapan NI PPPK.
Ia memastikan sistem SSCASN sudah bisa diakses untuk pengisian DRH, sehingga para pegawai dapat segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Terkait administrasi pendukung, ia juga mengingatkan agar para pegawai tidak menumpuk di satu tempat saat mengurus dokumen.
“Pembuatan SKCK tidak harus di Polres Maluku Tengah. Polsek kini juga sudah memberikan layanan yang sama, jadi bisa dimanfaatkan agar lebih cepat dan tidak terjadi antrean panjang,” pungkasnya. (MN-02).