Pemkab Maluku Tengah Sosialisasikan Perpres Baru Pengadaan Barang dan Jasa

DAERAH

7/9/20251 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, dengan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025) ini dihadiri oleh Asisten II Setda Maluku Tengah, Julius Boro mewakili Bupati Maluku Tengah, bersama para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, serta tim teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan tata kelola pengadaan yang semakin kompleks dan dinamis seiring berkembangnya kebutuhan pembangunan.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Prosesnya harus dikelola secara profesional, transparan, efisien, dan akuntabel,” tutur Boro.

Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru ini bagi seluruh pelaksana pengadaan. Dengan demikian, setiap proses pengadaan dapat dijalankan sesuai ketentuan, sehingga dapat meminimalisir potensi masalah hukum dan meningkatkan kualitas hasil pembangunan.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi media pembelajaran yang efektif, agar para PPK, PPTK, dan tim teknis dari setiap OPD dapat memahami perubahan regulasi ini, dan mampu menerapkannya secara tepat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten II juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman. Menurutnya, transfer pengetahuan seperti ini menjadi bekal penting bagi para pelaksana pengadaan dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.

“Semoga ilmu yang dibagikan dapat memperkaya pemahaman, meningkatkan kapasitas, serta memperkuat komitmen kita bersama dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel di Maluku Tengah,” pungkasnya. (MN-02).