Pemkab Maluku Tengah Gelar Pembinaan Posyandu untuk Perkuat Implementasi 6 SPM
DAERAH


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menggelar kegiatan pembinaan posyandu dalam rangka implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Bertempat di Baileo Sukarno, Senin (13/10/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ny. Maya Beby Lewerissa, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Rakib Sahubawa, mewakili Bupati Maluku Tengah.
Dalam sambutannya, Sekda Rakib Sahubawa menyampaikan ucapan selamat datang dan penghargaan kepada Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku, Maya Baby Lewerissa, bersama rombongan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kami menyambut dengan penuh hormat kehadiran Ibu Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku beserta rombongan. Kehadiran ini menjadi dukungan besar bagi upaya peningkatan pelayanan posyandu di daerah,” ujar Rakib.
Ia menegaskan bahwa pembinaan ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas layanan posyandu agar sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, Rakib menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan posyandu.
“Transformasi posyandu bukan sekadar soal nama, tetapi perubahan cara pandang. Posyandu harus menjadi simpul pelayanan publik lintas sektor yang komprehensif dan integratif,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa posyandu tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan semata, tetapi harus terhubung dengan berbagai program pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, katanya, berkomitmen memperkuat peran posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi ibu dan anak.
“Melalui pembinaan ini, kami berharap para kader dan tim pembina mendapatkan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu layanan posyandu,” tutup Rakib.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas kader, dan memastikan posyandu berjalan sesuai standar dalam mendukung terpenuhinya hak dasar masyarakat melalui 6 SPM. (MN-01).