Pemda Malteng Larang Pengangkatan Tenaga Honorer
PEMERINTAHAN
Redaksi Manuselanews.com
1/21/20251 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. - Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa melarang pengangkatan pegawai honorer tahun 2025 di lingkup Pemerintah Daerah Maluku Tengah.
Penegasan itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Maluku Tengah nomor 800/06 tentang penegasan larangan pengangkatan pegawai honorer.
Keputusan itu diambil atas dasar pertimbangan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Surat KemenPAN RB nomor B/185/ M.SM/02.03/2022. Perihal status pegawai pemerintah pusat dan daerah. Surat KemenPAN RB nomor B/1527/ M.SM/01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal status dan kependudukan eks THK-2 dan tenaga non ASN. Serta surat edaran Bupati Maluku Tengah nomor 800/07/SE/2024.
Pj. Bupati Maluku Tengah menegaskan kepada seluruh Kepala OPD untuk memperhatikan dan melaksanakan surat edaran itu yakni, dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya terhitung sejak ditetapkan keputusan itu.
Jika tetap mengangkat tenaga honorer kata dia, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab kepala daerah bersangkutan.
"Menyampaikan ketentuan surat edaran itu kepada sub unit di lingkungan satuan kerja atau unit pelaksana teknis masing-masing," ucap Sahubawa melalui surat edaran tersebut.
Sahubawa meminta untuk dapat mengevaluasi keberadaan Pegawai non ASN atau Pegawai Honorer pada perangkat daerah termasuk unit kerja masing-masing sesuai dengan analisis kebutuhan dan analisis beban kerja pada pelaksanaan tugas dan fungsinya.
"Agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta surat keterangan lainnya kepada tenaga non ASN sebagai syarat untuk mendaftar pada Seleksi Pengadaan PPP Tahap II," tegasnya.
Dan diharuskan dapat memasukkan data riil tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN tahun 2022 dan non ASN yang masih aktif bekerja secara terus menerus minimal 2 (dua) tahun terakhir. Pengiriman data tersebut ditujukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Maluku Tengah. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasitan sudah harus diterima paling bimbat tanggal 22 Januari 2025. (MN-02).