Pelaku Penusukan Anggota Satpol PP di Masohi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

HUKUM DAN KRIMINAL

5/26/20251 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Polres Maluku Tengah secara resmi menetapkan Rian Saputra Abd Salam alias Rian sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Bundaran Kota Masohi.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Renaldy, usai proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Malteng.

AKP Rendie menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (25/5), sekitar pukul 14.00 WIT di kawasan Pantai Apui. Saat itu, tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi bersama beberapa temannya.

"Setelah mengonsumsi miras, sekitar pukul 18.00 WIT, Rian mengendarai sepeda motor Yamaha Fino putih menuju Terminal Binaya, Masohi," ungkap Rendie.

Di terminal, tersangka terlibat adu mulut dengan korban yang sedang menyapu area terminal. Pertengkaran berubah menjadi perkelahian setelah korban memukul bagian belakang kepala tersangka. Korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Tersangka mengejar korban. Setibanya di dekat Bundaran Kota Masohi, Rian mengambil sebuah obeng dari motornya dan menusuk korban satu kali di bagian belakang leher hingga obeng tersebut tertancap," jelas Kasat.

Usai melakukan penusukan, tersangka melarikan diri ke rumah neneknya di Apui. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan dalam aksi penusukan.

Atas tindakan tersebut, Rian dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (MN-02).