MK Tolak Gugatan IR-Aitonam, Ozan-Mario Akan di Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Malteng

POLITIK

Redaksi Manuselanews

2/5/20251 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam. Zulkarnain-Mario ke kursi Bupati-Wakil Bupati Maluku Tengah tanpa hambatan.

Sengketa Putusan MK tertuang para Putusan Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo membaca dalam sidang yang berlangsung, Rabu, 5/2/2025.

MK menolak permohonan pasangan dengan akronim Nusa Ina ini karena permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan tidak jelas atau kabur.

Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan kabur atau tidak dapat diterima.

Dengan demikian, eksepsi pihak Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas beralasan menurut hukum.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (14/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024.

Pemohon berdalih hasil perolehan suara oleh KPU dan menetapkan pasangan Zulkarnain Awat–Mario Lawalata sebagai pemenang dengan jumlah suara 57.988 suara.

Pemohon menyampaikan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran, penyalagunaan wewenangan, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negar (ASN) dalam Pilkada Kabupaten Maluku Tengah.

Dengan demikian, berdasarkan keputusan MK, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalatta akan dilantik dalam pelantikan serentak. (MN-02).