Mantan Pj. KPN Aruan Gaur Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

HUKUM DAN KRIMINAL

Redaksi Manuselanews.com

4/30/20251 min baca

AMBON, MANUSELANEWS.COM. – Mantan Penjabat Kepala Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ragia Rumakway, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/4/2025).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ragia Rumakway terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2016 hingga 2020.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama delapan tahun penjara,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,7 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Victor Mailoa, dalam siaran pers yang diterima Manuselanews.com, menyebutkan bahwa sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar subsider tiga tahun penjara.

“Proses persidangan berjalan lancar dan aman hingga putusan dijatuhkan,” terang Mailoa.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara. (Red).