Limbah PT WLI Cemari Lingkungan, DLH Maluku Tengah Siapkan Rekomendasi Sanksi

LINGKUNGAN

Redaksi Manuselanews.com

5/11/20251 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Dugaan pencemaran lingkungan oleh tambak udang milik PT Wahana Lestari Investama (WLI) di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya terkonfirmasi. Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon telah merampungkan uji laboratorium terhadap sampel air aliran limbah tambak tersebut. Hasilnya mengejutkan lebih dari 50 persen dari total 26 parameter yang diuji, melampaui batas baku mutu.

Uji laboratorium ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tengah. Baku mutu sendiri merupakan batas toleransi kadar pencemar yang diperbolehkan dalam suatu lingkungan. Jika kadar limbah melebihi ambang ini, maka secara teknis telah terjadi pencemaran yang dapat berdampak negatif terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Kepala DLH Kabupaten Maluku Tengah, Hengky Tomasoa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil laboratorium dari BSPJI Ambon.

“Iya memang sudah keluar, rata-rata di atas parameter. Tapi akan diumumkan setelah hasil ini kami sampaikan kepada Bapak Bupati,” ujar Tomasoa saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (10/5/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa DLH telah menyiapkan rekomendasi sebagai tindak lanjut terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

“Kami juga sudah siapkan rekomendasi, tapi sekali lagi kami akan laporkan kepada Bapak Bupati dulu, baru diumumkan secara resmi,” tambah Tomasoa.

Sebelumnya, pada 24 April lalu, pihak PT WLI melalui HRD-nya, Hendri M. Farfar, telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab apabila hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar lingkungan.

“Perusahaan ini berada di bawah ketentuan perundang-undangan. Jadi, jika hasil lab menunjukkan pelanggaran, maka itu adalah bagian dari kewajiban yang harus kami tanggung,” kata Farfar.

Di sisi lain, LSM Pukat Seram menegaskan bahwa mereka akan membawa kasus pencemaran lingkungan ini ke ranah hukum. Ketua LSM Pukat Seram, Fakhri Asyathry, menilai bahwa tindakan tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang.

“Dalam waktu dekat, masalah pencemaran ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Fakhri.

Ia juga menuntut agar PT WLI bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat yang terdampak.

“Perusahaan harus memberikan ganti rugi yang layak, dan pemerintah daerah harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi,” pungkasnya.

Fakhri juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas perusahaan, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan. (Red).