Limbah Cemari Lingkungan, Pemkab Malteng Siapkan Sanksi Tegas untuk PT WLI
LINGKUNGAN
Redaksi Manuselanews.com
5/14/20251 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada PT WLI, perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan melalui limbah operasionalnya. Langkah ini diambil menyusul pertemuan antara Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Karel Ralahalu, pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tengah, Hengky Tomasoa, membenarkan bahwa Pemkab telah menyiapkan rekomendasi sanksi paksa terhadap perusahaan tersebut. Rekomendasi itu akan ditandatangani langsung oleh Bupati dalam waktu dekat.
“Bupati sudah memberi arahan agar rekomendasi dan sanksi disiapkan dalam dua hari ke depan. Setelah itu, surat resmi akan diterbitkan untuk PT WLI,” ujar Tomasoa saat ditemui di Masohi, Rabu (14/5/2025).
Tomasoa menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang akan dijatuhkan bersifat bertahap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi awal akan memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan lingkungan, terutama pada aspek pencemaran air.
“Jika tidak dipatuhi, akan ada teguran kedua dengan tenggat 30 hari berikutnya. Dan jika perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka sanksi terakhir adalah pembekuan bahkan pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi paksa ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bentuk penegakan hukum atas kerusakan lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan.
“Misalnya pencemaran air, maka mereka wajib melakukan tindakan pemulihan seperti penyaringan limbah agar kembali memenuhi baku mutu. Jika tidak dilakukan, maka pemerintah berhak membekukan aktivitas perusahaan,” jelas Tomasoa.
Menyoal potensi ganti rugi terhadap masyarakat terdampak, Tomasoa menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
“Memang ada arahan untuk pembicaraan ganti rugi, tapi secara teknis itu bukan domain kami. Itu nanti akan dibicarakan lebih lanjut antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan,” pungkasnya.
Langkah tegas Pemkab Maluku Tengah ini dinilai sebagai komitmen serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran industri. Publik kini menanti implementasi nyata dari sanksi yang akan dijatuhkan kepada PT WLI, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (MN-01).