Langgar Netralitas Dalam Pilkada, Plt. Kapus Banggoi di Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

Redaksi Manuselanews.com

12/19/20241 min baca

BULA, MANUSELANEWS.COM. - Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) persidangan tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah atas terdakwa Plt. Kepala Puskesmas Banggoi, NP dengan dengan agenda persidangan pembacaan pembelaan terdakwa (Pledoi) dan pembacaan putusan.


Dalam pembahasan Majelis Hakim NP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah dan dijatuhkan Pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara.


"Bahwa atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," ujar Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vector Mailoa melalui press release yang diterima Manuselanews.com. Kamis (19/12). 


NP dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT, dengan amar tuntutan yaitu terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.


Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Juncto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.


Sebelumnya terdakwa NP didakwa melanggar pasal 188 juncto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). (*/MN-02).