Korupsi DD Kepala Desa di SBT Diadili

HUKUM DAN KRIMINAL

Redaksi Manuselanews.com

2/10/20251 min baca

AMBON, MANUSELANEWS.COM. - Usman Rahman Ali Daeng Parany Kepala Desa (Kades) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupten Seram Bagian Timur (SBT), mulai disidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Usman disidangkan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, bersama Bendahara Desa Air Kasar yakni Abdulah Kelimagun (sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa sebut bahwa alokasi anggaran 2020 hingga 2022, telah dilakukan pencairan 100 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten SBT total keseluruhan kerugian keungan negara sebesar Rp. 508.283.288.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan fisik pada pembangunan Desa Air Kasar oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, terdapat Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, yakni tidak terealisasinya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dan tidak terlampirnya bukti pendukung kegiatan yang dilakukan Terdakwa selaku Kepala Pemerintah Desa Air Kasar bersama Bendahara Desa Air Kasar yakni Abdulah Kelimagun, sebagaimana tertuang didalam laporan secara tertulis sesuai surat dari Plt. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur: Nomor 700/190/Itkab-SBT/SPT/2024 tanggal 14 Januari 2024 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,“ kata JPU dalam pembacaan dakwaan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (MN-02).