Korupsi Dana Desa Usman di Vonis 5 Tahun Bui
HUKUM DAN KRIMINAL
Redaksi Manuselanews.com
5/5/20251 min baca


AMBON, MANUSELANEWS.COM. – Persidangan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (05/05) siang.
Agenda kali ini adalah pembacaan putusan terhadap terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parany, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Wilson Shriver. Jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vector Mailoa, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, Usman divonis pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp508.283.288.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Mailoa.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (Red).