Komisi IV DPRD Malteng Dorong Percepatan Penetapan Kepala Sekolah Definitif
PARLEMEN


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk menata kepemimpinan sekolah yang kuat dan berkelanjutan melalui percepatan penetapan kepala sekolah definitif. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pengangkatan dan penugasan tambahan kepala sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah guna memperoleh penjelasan menyeluruh terkait implementasi regulasi tersebut, khususnya menyangkut ketentuan masa jabatan kepala sekolah yang dibatasi maksimal dua periode.
“Dalam aturan disebutkan dua periode masa jabatan. Kami ingin memastikan apakah ketentuan ini berlaku setelah Permendiknas diterbitkan atau berlaku surut. Ini penting agar tidak terjadi penafsiran berbeda di lapangan,” ujar Musriadin, Selasa (27/1/2026).
Ia menyoroti masih banyaknya sekolah yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT), yang menurutnya berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan karena keterbatasan kewenangan.
“PLH dan PLT memiliki kewenangan terbatas. Mereka tidak bisa mengambil kebijakan strategis, seperti menandatangani ijazah atau melakukan penilaian SKP guru. Ini berdampak langsung pada layanan pendidikan,” jelasnya.
Musriadin mengungkapkan, Komisi IV menerima banyak keluhan dari para kepala sekolah terkait kondisi tersebut. Bahkan, sejumlah sekolah mengalami kekosongan kepemimpinan akibat kepala sekolah definitif memasuki masa pensiun tanpa adanya pengganti yang segera ditetapkan.
Karena itu, Komisi IV secara tegas meminta Dinas Pendidikan agar mempercepat proses penetapan kepala sekolah definitif, terutama bagi sekolah yang hingga kini masih dipimpin PLH dan PLT.
“Kami minta proses ini dipercepat. Kepala sekolah harus segera didefinitifkan agar dapat menjalankan fungsi kepemimpinan secara penuh dan maksimal,” tegas Musriadin.
Selain itu, ia juga menekankan agar peserta diklat bakal calon kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan, sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan daerah.
“Intinya, Dinas Pendidikan harus bergerak cepat dan menyesuaikan langkah dengan amanat Permendiknas. Jangan sampai keberlangsungan layanan pendidikan terganggu hanya karena persoalan administratif,” pungkasnya.
Bagi Komisi IV DPRD Maluku Tengah, penataan kepemimpinan sekolah bukan semata persoalan regulasi, melainkan fondasi penting untuk memastikan setiap sekolah memiliki pemimpin yang sah, berkompeten, dan mampu menjaga stabilitas serta mutu pendidikan. (MN-01).

