MANUSELANEWS.COM

Komisi IV DPRD Malteng Desak Perda Disabilitas Segera Disahkan pada Masa Sidang I

DAERAH

1/22/20262 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah terus mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Langkah ini dinilai penting sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Maluku Tengah.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, mengatakan pihaknya telah menyampaikan dorongan kepada pimpinan DPRD melalui Tim Pembentukan Peraturan Daerah (Pemperda), agar pengesahan Ranperda Disabilitas diprioritaskan pada Masa Sidang I tahun 2026.

“Kami sudah mendorong pimpinan DPRD melalui pimpinan Pemperda agar pada masa sidang satu ini Perda tentang Disabilitas dapat segera ditetapkan,” ujar Musriadin, Selasa (20/1).

Menurutnya, setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disahkan, Komisi IV akan melanjutkan tahapan akhir untuk menuntaskan regulasi tersebut. Ia menegaskan, pembahasan Ranperda Disabilitas pada dasarnya telah berjalan sejak tahun sebelumnya dan tinggal memasuki fase penetapan.

“Setelah program Perda disahkan, kami di Komisi IV akan menuntaskan dan mengesahkan Perda Disabilitas yang proses pembahasannya sudah berjalan sejak tahun kemarin,” jelasnya.

Musriadin mengungkapkan, semula pengesahan Perda Disabilitas ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025. Namun, agenda itu mengalami penyesuaian waktu lantaran masih menunggu proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku.

“Secara substansi sudah selesai. Hanya saja karena masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi, maka kita harus menunggu hasil fasilitasi tersebut sebelum ditetapkan,” katanya.

Ia menilai, keberadaan Perda Disabilitas merupakan langkah strategis untuk memperkuat kebijakan daerah yang inklusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas. Perda ini diharapkan menjadi dasar pemenuhan hak-hak dasar, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, aksesibilitas fasilitas publik, hingga perlindungan dari tindakan diskriminatif.

Selain itu, Musriadin menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Disabilitas juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu disabilitas, salah satunya Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku.

“Insyaallah pada masa sidang satu ini Perda Disabilitas akan kita sahkan bersama YPPM dan seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam proses pembahasannya,” pungkas Musriadin.

Komisi IV DPRD Maluku Tengah berharap, setelah disahkan, Perda Disabilitas tidak berhenti pada dokumen hukum semata, tetapi segera diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penyandang disabilitas di seluruh wilayah Maluku Tengah. (MN-02).