Kejari SBT Terima Tujuh Tersangka Kasus Ilegal Loging

DAERAH

Redaksi Manuselanews.com

2/25/20251 min baca

BULA, MANUSELANEWS.COM. - Sebanyak tujuh tersangka tindak pidana kehutanan dari Penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Vector Mailoa mengatakan peristiwa itu bermula sekira pada tanggal 21 September 2024, saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten Seram Bagian Timur. 

"Kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya, Selasa 25/2/2025.

'Tujuh tersangka yaitu AB,S, BT, MAT, AO, MR, dan AT," tambahnya. 

Akibat perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

"Terhadap tersangka, dilakukan penahanan di Rutan Wahai selama 20 (dua puluh) hari dari tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025," tutupnya. (*/MN-02).