MANUSELANEWS.COM

Kejari Maluku Tengah Usut Dugaan Korupsi KUPEDES demi Lindungi Pelaku Usaha Kecil

DAERAH

2/19/20262 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Komitmen menegakkan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Lembaga penegak hukum ini resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Kredit Umum Pedesaan Ekstra Cepat (KUPEDES KECE) di Kantor BRI Cabang Pembantu (KCP) Pasahari ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil pada Rabu (18/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–99/Q.1.11/Fd.1/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Sebelumnya, tim penyelidik telah melakukan pendalaman sejak Januari 2026 melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT–19A/Q.1.11/Fd.1/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah melalui proses penyelidikan menyeluruh. Tim telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pihak bank, nasabah, hingga auditor, serta menelaah dokumen terkait penyaluran kredit.

“Tim penyelidik telah melakukan ekspose atau pemaparan perkembangan penanganan perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program KUPEDES KECE periode 2023–2025. Program ini sejatinya dirancang untuk membantu masyarakat pedesaan memperoleh akses permodalan usaha secara cepat dan tanpa agunan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di akar rumput.

Namun dalam praktiknya, penyaluran kredit di Unit Kerja Pasahari BO Masohi yang melibatkan pihak ketiga diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyelidik menemukan dugaan kredit “topengan” terhadap 362 nasabah serta kredit “tempilan” terhadap 76 nasabah, dengan total outstanding platform kredit mencapai Rp 4.165.620.615.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum ini bukan sekadar penindakan, melainkan juga bagian dari upaya menjaga marwah program pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tetap tepat sasaran. Program kredit seperti KUPEDES KECE memiliki peran strategis dalam menopang pelaku usaha kecil dan masyarakat pedesaan yang menggantungkan harapan pada akses permodalan.

Kini, penyidik fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa pidana tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara ini serta menetapkan calon tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mengimbau seluruh saksi agar kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejaksaan juga mengingatkan agar tidak ada upaya menghilangkan atau merusak alat bukti maupun melakukan intervensi terhadap proses hukum.

“Kami bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Yudha.

Langkah ini menjadi pesan penting bahwa setiap rupiah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat harus dijaga bersama. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan program pemberdayaan ekonomi benar-benar menjadi jembatan harapan bagi masyarakat kecil di Maluku Tengah. (*/MN-02).