JPU Terima Berkas Tahap II Korupsi Penyalahgunaan PT. Pos Indonesia Werinama

MASOHI, MANUSELA.COM. - Kejaksaan Tinggi Maluku terima penyerahan tahap II perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia, Kantor Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Rabu (5/11). Penyerahan tersangka Akil Lahmady (AL) dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri SBT. Penerimaan tahap II tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Rozali Afifudin didampingi oleh Grace Siahaya, serta Jaksa Penuntut Umum dan Junita Sahetapy. Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy mengatakan perbuatan tersangka AL, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku. Terhadap tersangka AL, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari. Pasalnya, JPU segera akan mempersiapkan administrasi perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon. "Tersangka AL disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya. (*/JA)

HUKUM DAN KRIMINAL

Redaksi

11/5/20241 min baca

Konten postingan