Jawab Polemik PT. Waragonda dan Warga Haya, DPRD Malteng Keluarkan 4 Rekomendasi

Redaksi Manuselanews.com

4/22/20251 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah resmi keluarkan 4 rekomendasi terkait permasalahan PT. Waragonda Pratama Minerals bersama Masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam nomor 170/01/2-DPRD-MT/1V/2025 tentang hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. Waragonda Pratama Minerals dan Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH) terkait persoalan tambang pasir du Desa Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

RDP tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Komisi I, II, dan III DPRD Malteng, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMDPTSP, pimpinan PT. Waragonda Pratama Minerals, tokoh-tokoh masyarakat Haya, hingga Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH).

Empat rekomendasi DPRD Malteng, yakni, audit lingkungan segera dilakukan

Dinas Lingkungan Hidup diminta segera meneliti ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT. Waragonda secara objektif dan berdasarkan kondisi lapangan. Evaluasi Izin Operasi Perusahaan Dinas PMDPTSP diminta mengevaluasi kembali legalitas dan proses penerbitan izin operasi PT. Waragonda, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Penyelesaian persuasif, bukan represif

DPRD meminta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan konflik antara perusahaan dan warga secara preventif dan persuasif, bukan dengan pendekatan represif yang berpotensi menimbulkan ketegangan baru.

Hormati adat dan kearifan lokal

PT. Waragonda diminta untuk memahami, menghormati, dan menyesuaikan operasionalnya dengan adat-istiadat masyarakat adat Negeri Haya," tegas pimpinan DPRD Malteng, Herry Men Carl Haurissa dalam pernyataannya. Selasa (22/4/2025).

Selain empat poin tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya evaluasi ulang di lapangan untuk mencari solusi permanen yang adil bagi semua pihak, khususnya masyarakat Haya yang selama tujuh tahun terakhir merasa dirugikan akibat aktivitas tambang pasir.

"Rekomendasi ini kami berikan sebagai dasar untuk perbaikan dan arah kebijakan ke depan demi kepentingan masyarakat Negeri Haya," ucapnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa suara masyarakat adat masih memiliki ruang di tengah geliat investasi, dan pemerintah daerah diharapkan hadir sebagai penyeimbang antara pembangunan dan keberlanjutan hidup warga lokal. (Red).