Ini Daftar Universitas Unggulan di Maluku Versi PDDIKTI

PENDIDIKAN

Redaksi Manuselanews.com

12/5/20241 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. - Provinsi Maluku memiliki sejumlah universitas terbaik yang menjadi impian para calon mahasiswa. Dan ini merupakan sejumlah universitas terbaik versi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Jumat (6/12/2024).

Ternyata di Maluku selain memiliki alam yang kaya, juga menyimpan sederet universitas terbaik yang bisa menjadi rujukan untuk para calon mahasiswa di Maluku ataupun secara nasional.

Khusus untuk para calon mahasiswa, penting untuk mengetahui universitas mana saja sih, yang harus menjadi rujukan guna menjadi rumah pengetahuan lanjutan. Sebab dengan pilihan universitas, dapat mempengaruhi karir dan masa depan, salah satunya akreditasi tiap kampusyang menjadi tujuan.

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), secara rutin memperbarui data akreditasi perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Dari sekian banyak universitas di daerah yang bertajuk negeri seribu pulau itu, perlu untuk calon mahasiswa dalam mencari universitas terbaik.

Berikut daftar universitas unggulan di Maluku berdasarkan PDDikti per 2 Desember 2024 :

1. IAIN Ambon Akreditasi: Baik Sekali No. SK Akreditasi: 624/SK/BAN-PT/Akred/PT/VII/2021.

2. Universitas Darussalam Ambon Akreditasi: Baik Sekali No. SK Akreditasi: 1637/SK/BAN-PT/Ak/PT/X/2022

3. Politeknik Perikanan Negeri Tual Akreditasi: Baik Sekali No. SK Akreditasi: 771/SK/BAN-PT/Ak/PT/X/2023

4. Universitas Pattimura Akreditasi: B No. SK Akreditasi: 155/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/PT/IV/2022

5. Politeknik Negeri Ambon Akreditasi: B No. SK Akreditasi: 209/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/PT/V/2020

6. Institut Agama Kristen Negeri Ambon Akreditasi: B No. SK Akreditasi: 1145/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/PT/XII/2020

7. STIKES Maluku Husada Akreditasi: B No. SK Akreditasi: 2004/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/XI/2024

8. Universitas Kristen Indonesia Maluku Akreditasi: B No. SK Akreditasi: 559/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/PT/VI/2021.