Hari Ini KPU Maluku Tengah Tetapkan Ozan-Mario Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

POLITIK

Redaksi Manuselanews.com

2/6/20252 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah, pastikan hari ini, Kamis (6/2), menetapkan Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

Penetapan tersebut, dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Paslon 02 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam.

Komisioner KPU, Abdul Azis Latuconisa (A2L) mengatakan, pihaknya terlebih dulu mengikuti sidang di MK, yang disiarkan secara live pada tayangan YouTube, sore kemarin.

Menurutnya, sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024, pasca pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi (4-5 Februari 2025), KPU Kota Maluku Tengah akan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih yang direncanakan Kamis (6/2/2025) malam hari ini.

“Rapat pleno penetapan sudah dijadwalkan nanti malam dan langkah KPU Kabupaten ini sejalan dengan prosedur yang diatur oleh KPU RI, dimana penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah adanya putusan final dari MK terkait sengketa hasil pemilihan,” kata A2L kepada SerambiMaluku, Kamis (6/2/2025).

Adapun penetapan pasangan calon terpilih akan berlangsung di Hotel Lelemuku, Kota Masohi pada Kamis malam nanti pukul 20.00 WIT.

Untuk hal ini KPU Maluku Tengah telah menyurati seluruh unsur terkait, antara lain Partai peserta Pilkada dan selurub Muspida lingkup Kabupaten setempat.

Sekedar tahu, Gugatan paslon 02 terhadap Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Maluku Tengah, resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan itu, atas perkara nomor :

106/PHPU-BUP-XXIII/2025, diputuskan dalam sidang yang disiarkan langsung lewat Live YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu sore kemarin.

“Adapun dalam amar putusan itu, hamim mengadili dalam eksepsi pertama, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Kemudian mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan

permohonan pemohon kabur. dan dalam pokok permohonan itu menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas A2L.

Putusan dismissal tersebut, dibacakan secara serentak dengan sejumlah PHPU kepala daerah lainnya.

Sementara untuk Pilkada Kota Ambon sendiri, telah dimenangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Nomor urut 04, Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata. (*/MN-01).