Hadapi Gugatan di MK KPU Malteng Siapkan 29 Kuasa Hukum
HUKUM DAN KRIMINALPOLITIK
Redaksi Manuselanews
1/15/20252 min baca


JAKARTA, MANUSELANEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah telah menunjuk dua puluh sembilan (29) kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malteng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti di ketahui, gugatan hasil pilkada malteng 2024 di ajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 yaitu Pak Ibrahim Ruhunussa & drg. Liliana aitonam
Permohonan pemohon dengan nomor perkara : 106/PHPU.BUP-XXII/2025 telah di bacakan di ruang sidang panel 1. Mahkamah Konstitusi yang di pimpinan langsung oleh yang mulia Dr. Suhartoyo yang bukan lain adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (tanggal 14 /januari/2025) .
Komisioner KPU Kabupaten Maluku Devisi Hukum dan Pengawasan, Erik Syukur mengungkapkan bahwa permohonan pemohon yang di ajukan oleh Pasangan nomor urut 02 yang pada pokoknya meminta kepada mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU No 43 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2024 yang mana menurut dalil pemohon salah satunya telah terjadi pelanggaran yang masif di beberapa Kecamatan, meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan juga ketidak netralan penyelenggara di tingkat TPS.
"Prinsip kami adalah kami telah bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar norma norma hukum yang berlaku sebagai dasar, dan mengacu pada PKPU No 10 Tahun 2024 atas perubahan PKPU No 08 tahun 2024," ujar Erik syukur di jakarta
Erik menegaskan KPU Malteng telah menjalankan tahapan Pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku dan pihaknya yakin bahwa hasil yang sudah di tetapkan sudah sesuai dengan kaidah hukum yang ada .
Untuk menghadapi proses di MK, kami telah menunjuk 29 kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berjalan. 29 kuasa hukum tersebut di pilih sesuai kompetensi dan pengalaman dalam penanganan kasus sengketa kepemiluan.
"Kami siap mempertahankan keputusan kami di hadapan Mahkamah Konstitusi. Namun, kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap menerima apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah nantinya, mengingat MK sampai hari ini putusannya bersifat final dan mengikat," jelas Erik.
Sidang pendahuluan, gugatan hasil Pilkada Malteng 2024 telah berlangsung hari ini dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yang juga hadir KPU Malteng sebagai pihak termohon, Bawaslu Malteng dan juga kuasa hukum pihak terkait.
Proses ini bertujuan untuk mendalami pokok pokok permohonan pemohon, dokumen yang diajukan sebagai barang bukti. Sedangkan untuk agenda sidang jawaban dari termohon, keterangan Bawaslu dan juga pihak terkait di agendakan di tanggal 23 januari 2024 jam 08.00 WIB.
Erik berharap proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berlangsung secara adil dan transparan, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua para pihak.
Ia juga menghimbau masyarakat Kabupaten Maluku Tengah untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami menghimbau masyarakat untuk percaya pada proses hukum dan menjaga suasana kondusif di Malteng selama proses persidangan berlangsung," imbuh Erik. (*/MN-01).