Gubernur Maluku Tegaskan Penertiban Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak

DAERAH

Redaksi Manuselanews.com

6/27/20251 min baca

AMBON, MANUSELANEWS.COM. – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Provinsi Maluku.

Langkah ini sebagai komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang liar yang kerap menimbulkan dampak sosial dan lingkungan serius.

“Kita telah menyurat untuk ditertibkan,” ujar Gubernur Hendrik kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi akan menggelar rapat koordinasi bersama Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku untuk membahas langkah konkret dalam penertiban kawasan tambang tersebut.

Langkah penertiban ini bukan tanpa dasar. Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif melalui platform Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan bahwa koperasi-koperasi tersebut kini memiliki hak legal untuk melakukan aktivitas penambangan secara resmi dan terkontrol di kawasan Gunung Botak.

Dengan demikian, seluruh aktivitas penambangan di luar koperasi resmi yang telah mengantongi IPR dinyatakan ilegal.

“Pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi diminta segera meninggalkan kawasan tambang. Ini demi mencegah dampak buruk seperti longsor dan korban jiwa yang sering terjadi akibat penambangan tak terkontrol,” tegas Hendrik.

Gunung Botak selama ini dikenal sebagai wilayah rawan akibat aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan sering kali menelan korban jiwa. Pemerintah Provinsi menilai, keberadaan tambang legal dengan sistem pengawasan ketat akan memberikan kepastian hukum, keamanan, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan penertiban ini, pemerintah berharap tambang emas di Gunung Botak dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat secara adil dan aman, tanpa mengorbankan keselamatan jiwa dan ekosistem. (Redaksi).