Fokus Perjuangkan Perda Penyandang Disabilitas, Labahawa : Saya Pastikan Komisi IV Serius
PARLEMEN
Redaksi Manuselanews.com
12/11/20242 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Musriadin Labahawa menegaskan, diawal masa kerja mereka saat ini, Peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan diperjuangkan secara serius.
Hal ini dikarenakan penyandang disabilitas di Maluku Tengah dinilai belum maksimal diperhatikan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti fasilitas khusus, termasuk pekerjaan, jalan, transportasi dan lain sebagainya.
"Kita akan serius dengan perda ini karena selama ini kami lihat, berdasarkan data yang ada, mereka itu banyak tapi keberpihakan daerah itu sedikit," kata Labahawa saat Rapat kerja bersama Dinas Sosial, YPPM Maluku dan komunitas Difabel di Ruang Banggar DPRD setempat, Senin (10/11/2024).
Lanjutnya, pembentukan Perda Disabilitas menurut Labahawa, merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Komisi IV periode sebelumnya bersama Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas YPPM Maluku dan Dinas Sosial.
Menurut Politisi PKS itu,ada dua jalur dalam proses pembentukan Perda, yaitu usulan dari Pemerintah Kabupaten, dan usulan inisiatif DPRD.
Dan dalam hal ini pihaknya akan menggunakan opsi kedua yakni hak inisiatif DPRD guna memuluskan misi mulia tersebut.
Untuk usulan inisiatif Dewan ini, dirinya meminta seluruh anggota komisi menyiapkan bekal materi guna diusulkan nantinya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai leading sektor badan perumus perda.
"Langkah yang kita ambil adalah, pertama kita memastikan dalam propemperda 2025 perda disabilitas ini akan kita masukan sebagai hal inisiatif DPRD, tinggal setelah masuk, kita berupaya untuk memaksimalkan penganggaran di dalamnya. Berapapun anggaran yang dimasukan kita akan berupaya untuk memaksimalkan itu," kata Labahawa.
Dikatakan lagi, untuk pematangannya, Komisi sudah punya gambaran materi pembentukan perda tersebut. Dimana ada sejumlah daerah yang sudah memiliki perda dimaksud untuk bisa dijadikan rujukan guna mematangkan materi perda ini.
"Provinsi DIY, mereka punya perda nomor 5 tahun 2022 tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ada juga persa di Salatiga dan Banjarnegara," jelas Labahawa.
Untuk memastikan perda tersebut bisa terbentuk dalam sebuah rancangan (ranperda) di masa sidang I saat ini, maka dirinya berencana rapat lanjutan bersama Dinsos dan komunitas Difabel juga YPPM Maluku di Januari 2025 bulan depan.
"Untuk itu kita saling menantang untuk ini harus jalan, tugas di DPRD adalah memastikan propemperda ini harus masuk. Dan Bapak Ibu dari Dinas juga harus mempersiapkan diri, dari lembaga, kita akan undang Insya Allah di Januari.
Karena kita sekarang lagi buat Renja Komisi. Dan renja komisi yang kita masukan adalah, waktu khusus untuk pembahasan Ranperda Disabilitas," tutup Labahawa.
Sementara itu, Staff YPPM Maluku, Edha Sanaky dalam rapat tersebut, berharap agar suara hati dan harapan kaum difabel ini bisa benar-benar terealisasi di tangan Komisi IV periode 2024-2029 saat ini.
"Harapan kami adalah bagaimana teman-teman komisi IV kali ini bisa benar-benar fokus menyelesaikan perda ini karena melihat harapan kaum difabel di daerah ini, mereka juga ingin agar skil yang mereka milki bisa berguna dan setara setara dengan masyarakat pada umumnya," harap Edha.
Selain itu ia berharap, ada bantuan tepat sasaran dan terukur, sesuai skil dan jenis penyandang disabilitas agar kaum mereka bisa mandiri. Sebab selama ini mereka juga berharap agar bisa dilibatkan dalam proses rencana pembangunan baik Kecamatan maupun di Desa.
"Kalau menurut kita dari YPPM, teman-teman Difabel itu, satu, kalau ke Negeri-negeri, mereka hanya mau dilibatka dalam musrenbang Negeri gitu kan, tapi tidak pernah dilibatkan. Dan ini kalau dilibatkan otomatis datanya bisa tercover gitu. Ada berapa data difabel sesuai dengan jenis-jenis difabel, nah data itu bisa diserahkan ke Kecamatan dan Kabupaten juga bisa gunakan data itu seagai acuan," tutup Eda. (*/Tim).