Enam Saksi Diperiksa Jaksa, Penegakan Hukum Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Jaksa terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua Pukat Seram, menjelaskan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, enam orang saksi dipanggil dan diperiksa guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam program bantuan tersebut. Kamis (8/1).
Sebanyak empat saksi telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan, yang seluruhnya merupakan verifikator bansos di berbagai wilayah Maluku Tengah. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dari upaya penegak hukum untuk menelusuri mekanisme verifikasi, penetapan kelompok penerima, hingga proses pencairan dana bansos.
Empat saksi yang telah diperiksa tersebut yakni BK, Sekretaris Partai di Malteng, yang bertugas sebagai Verifikator Bansos wilayah Kota Masohi, Pulau Haruku, Leihitu, dan Leihitu Barat. Selanjutnya EHF selaku Verifikator wilayah Amahai dan Nusa Laut, AM sebagai Verifikator Seram Utara, Seram Utara Barat, Seram Utara Timur Kobi, serta Seram Utara Timur Seti, dan N.H. S.T yang menangani wilayah Teluk Elpaputih dan Teon Nila Serua (TNS).
Sementara itu, dua saksi lainnya dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis, 8 Januari 2026, yakni ALH, Verifikator wilayah Salahutu, Saparua, dan Saparua Timur, serta R. A. H. yang bertindak sebagai Verifikator wilayah Banda, Tehoru, dan Telutih.
Pemeriksaan para saksi ini dinilai sebagai langkah krusial dalam mengurai dugaan praktik korupsi yang menyeret dana bantuan sosial—program yang sejatinya dirancang untuk menopang ekonomi masyarakat kecil dan kelompok rentan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu.
Publik menaruh harapan besar agar proses hukum ini tidak berhenti pada formalitas pemeriksaan, tetapi berujung pada penegakan keadilan yang tegas, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Sebab, penegakan hukum bukan semata soal penghukuman, melainkan juga tentang memastikan tata kelola bantuan sosial ke depan semakin akuntabel, adil, dan benar-benar menyentuh mereka yang berhak. (MN-01).

