Dua Terdakwa Kasus Pengerusakan Kantor KPU SBT di Hukum Ringan

HUKUM DAN KRIMINAL

Redaksi Manuselanews

2/4/20251 min baca

BULA, MANUSELANEWS.COM. – Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur, gelar sidang dua pelaku pengerusakan kantor KPU SBT, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa mengungkapkan, pada sidang di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Senin (4/2/2025), pukul 12.30 WIT telah digelar persidangan terhadap terdakwa MS dan ASS.

Dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dan Vicky Perdana itu, terdakwa MS dan ASS telah terbukti bersalah dan dituntut melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dan ancaman pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

"MS selama tiga bulan dan terhadap dan ASS selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Victor.

Menurut Victor dari persidangan tersebut diamankan sejumlah barang bukti yakni, empat belas buah batu rampas untuk dimusnahkan, 48 (empat puluh delapan) buah pecahan kaca jendela, satu buah flashdisk merk robot warna hitam silver ram 4 GB yang berisikan rekaman video kekerasan yang dilakukan secara.

Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan bahwa persidangan selanjutnya akan dilaksanaan pada tanggal 10 Februari 2025 dengan agenda pembelaan dari pada terdakwa. (*/Red).