Dua Pengerusakan Kantor KPU SBT Diadili

HUKUM DAN KRIMINAL

Redaksi Manuselanews

1/31/20251 min baca

BULA, MANUSELANEWS.COM. - Dua terdakwa Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa Siwan alias Egen jalani sidang perkara tindak pidana pengerusakan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Keduanya, menghadapi tuntutan atas tindak pidana kekerasan dan pengrusakan berdasarkan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Melalui press releasenya Kamis (30/1/2025), Kasi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa, menjelaskan bahwa persidangan pertama telah dilaksanakan pada sekitar pukul 10.10 WIT.

"Persidangan ini membahas kasus pengerusakan kantor KPU Desa Wailola, Kecamatan Bula, yang terjadi pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIT,” ujar Mailoa.

Akibat aksi vandalisme tersebut, kantor KPU mengalami kerugian material senilai Rp14.800.000 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah). Kerusakan ini menimbulkan gangguan terhadap aktivitas KPU setempat, yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum.

Mailoa menambahkan, agenda persidangan meliputi tiga tahap utama, yaitu pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa.

"Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (3/2/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan," tutupnya. (*/MN-02).