MANUSELANEWS.COM

DPRD Maluku Tengah Tegaskan Penurunan Pokir Tak Ganggu Kinerja Wakil Rakyat

PARLEMEN

1/20/20261 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk tetap maksimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat, meskipun terjadi penyesuaian atau penurunan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, mengatakan bahwa penurunan Pokir tidak boleh menjadi alasan bagi DPRD untuk mengendurkan kinerja maupun tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Menurutnya, negara telah memberikan penghargaan yang layak kepada anggota DPRD melalui gaji dan fasilitas yang diterima.

“Negara sudah membayar kita dengan gaji yang cukup. Jadi bagi saya, Pokir bukan menjadi penghalang bagi DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada rakyat,” ujar Haurissa.

Meski demikian, ia mengakui bahwa Pokir tetap memiliki peran penting dalam menjawab persoalan-persoalan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. Namun, dalam kondisi keuangan negara yang sedang mengalami tekanan, penyesuaian anggaran merupakan hal yang harus dipahami bersama.

“Pokir itu penting, tapi kita juga harus memahami kondisi keuangan negara saat ini. Dan semua unsur DPRD memahami situasi tersebut,” katanya.

Terkait besaran Pokir yang mengalami penurunan hingga sekitar Rp100 juta per anggota, Haurissa menegaskan hal tersebut bukan persoalan besar bagi lembaga legislatif.

“Penyesuaian sekitar Rp100 juta itu bukan menjadi masalah bagi kami. Yang terpenting adalah bagaimana tugas dan fungsi DPRD tetap berjalan maksimal,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD Maluku Tengah tetap serius dan konsisten dalam menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat. Berbagai persoalan rakyat, lanjut Haurissa, akan terus diperjuangkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.

“Persoalan-persoalan rakyat tidak akan kami abaikan. Semua akan kami koordinasikan dan perjuangkan bersama pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” pungkasnya.