MANUSELANEWS.COM

DPRD Malteng Tegaskan Penurunan Pokir Sesuai Mekanisme

DAERAH

11/24/20252 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Polemik penurunan pagu dana pokok-pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan KUA–PPAS kembali mencuat di DPRD Maluku Tengah. Namun Tenaga Ahli Fraksi Gerindra, Burhanuddin Karepesina, menegaskan bahwa dinamika tersebut merupakan hal yang lazim dalam proses penganggaran, dan tidak seharusnya dipersoalkan secara berlebihan.

Burhanuddin menjelaskan bahwa sejak dirinya berpengalaman sebagai staf ahli DPRD, penyesuaian anggaran—termasuk penurunan pagu—merupakan fenomena yang umum terjadi di berbagai daerah. Bahkan, menurutnya, skala penurunan di Maluku Tengah masih tergolong wajar.

“Di DPRD Provinsi Maluku saja penurunan anggaran pernah jauh lebih drastis. Jadi kalau di kabupaten dari 500 turun menjadi 100, itu masih dalam batas kewajaran. Yang penting adalah bagaimana anggaran tersebut benar-benar diarahkan untuk mendukung pemerintah daerah, seperti peningkatan PAD dan program prioritas lainnya,” jelasnya, Senin (24/11).

Ia juga menilai bahwa proses pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Maluku Tengah—khususnya di bawah kepemimpinan Ketua DPRD, Herry Man Carl Haurissa—merupakan yang paling transparan selama enam tahun ia bergelut di lingkungan DPRD.

Menurut Burhanuddin, penyesuaian pagu anggaran tidak dapat dianalisis secara parsial atau dikaitkan dengan figur tertentu. “Acuannya tetap pada kemampuan keuangan daerah. Itu poin utama yang harus dipahami,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Man Carl Haurissa, memberikan klarifikasi terkait ketegangan yang sempat mewarnai rapat paripurna penyerahan KUA–PPAS. Ia menegaskan bahwa insiden itu bukan bentuk penolakan terhadap dokumen, melainkan sekadar kesalahpahaman antarsesama anggota.

“Setelah dikonfrontir, ternyata kedua anggota hanya saling tersinggung. Ada yang hendak menyampaikan pendapat soal dana pokir, tetapi dipotong oleh anggota lain. Itu saja pemicunya. Padahal seluruh substansi sudah dibahas bersama Banggar dan TAPD,” jelasnya.

Haurissa juga menepis tudingan bahwa dirinya melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018 terkait waktu penyampaian dokumen KUA–PPAS. Ia menyebut Maluku Tengah bukan satu-satunya daerah yang menyampaikan dokumen tersebut pada bulan November.

“Kota Ambon dan sejumlah daerah lainnya juga baru menyampaikan pada November. Masa hanya DPRD Malteng yang dipersoalkan? Ada apa ini?” ujarnya.

Ia turut memperjelas bahwa paripurna penandatanganan dokumen dipimpin Wakil Ketua II, Zeth Latukarlutu, sesuai pembagian tugas pimpinan dewan. Sementara paripurna penyampaian nota RAPBD 2026 dipimpin oleh Wakil Ketua Arman Mualo.

Haurissa memastikan bahwa mayoritas anggota DPRD telah menyetujui penandatanganan KUA–PPAS menjadi KUA–PPA RAPBD 2026. Hanya satu anggota, Adjlan Alwi dari NasDem, yang memilih walk out tanpa alasan yang dapat dijelaskan.

“Kalau ada yang mengatakan saya melanggar mekanisme, itu keliru. Semua proses dan keputusan paripurna sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD, kecuali satu yang walk out,” tutupnya. (MN-02).