DPRD Malteng Sahkan RPJPD 2025–2045, Bupati: Jadi Fondasi Arah Pembangunan Daerah
PARLEMENDAERAH
9/13/20251 min baca


MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Malteng, Jumat malam (12/9/2025) pukul 22.20 WIT.
Ranperda yang sebelumnya digodok oleh Komisi III DPRD Malteng itu mendapat dukungan mayoritas fraksi. Delapan fraksi memberikan kata akhir sekaligus catatan penting, namun secara umum berpandangan bahwa RPJPD 2025–2045 memang layak ditetapkan sebagai acuan pembangunan daerah.
Fraksi-fraksi menekankan agar Pemerintah Daerah konsisten menjalankan arah pembangunan yang telah ditetapkan, baik dalam rencana tahunan, jangka menengah, maupun jangka panjang. Konsistensi ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan serta menghindari program pembangunan yang tumpang tindih.
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menyambut baik penetapan RPJPD tersebut. Menurutnya, dokumen RPJPD 2025–2045 memiliki posisi fundamental sebagai acuan utama bagi penyusunan RPJMD, Renstra OPD, hingga RKPD.
“Dengan demikian arah pembangunan daerah akan memiliki kesinambungan, konsistensi, dan keterpaduan. Dari hasil evaluasi dan kajian mendalam, terdapat 18 permasalahan pokok pembangunan yang harus kita jawab bersama, seperti rendahnya produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan pengangguran, ketimpangan pendapatan, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup,” jelas Zulkarnain.
Bupati juga menyebutkan, setidaknya ada tujuh isu strategis yang akan menjadi fokus pembangunan jangka panjang Malteng. Di antaranya adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi yang inklusif, penguasaan IPTEK dan literasi digital, penguatan daya saing SDM, hingga mitigasi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.
“RPJPD ini disusun dengan mempedomani RPJPN 2025–2045, RPJPD Provinsi Maluku 2025–2045, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Malteng. Juga memperhatikan evaluasi RPJPD periode sebelumnya, isu strategis dalam KLHS, serta dokumen sektoral lainnya,” tambahnya.
Dengan pengesahan ini, Pemkab Malteng optimistis dapat mempercepat langkah pembangunan secara terarah dan berkesinambungan demi terwujudnya masyarakat Maluku Tengah yang lebih sejahtera, maju, dan berdaya saing. (MN-02).