MANUSELANEWS.COM

DPRD Malteng Sahkan RPJMD: Arah Baru Pembangunan Berkeadilan

DAERAH

11/10/20252 min baca

MASOHI, MANUSELANEWS.COM. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin (10/11/2025)

Penetapan ini menandai komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melanjutkan pembangunan Maluku Tengah yang lebih maju, inklusif, dan berkeadilan.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Dalam sambutannya, Haurissa menegaskan bahwa sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, penetapan RPJMD merupakan langkah penting dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum dan aspirasi masyarakat.

“Sebelum penetapan RPJMD ini, kita mendengarkan kata akhir dari masing-masing fraksi DPRD. Ini bagian dari komitmen kita untuk membangun daerah dengan mendengar suara rakyat,” ujar Haurissa.

Salah satu pandangan yang mengemuka datang dari Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Musriadin Labahawa. Ia menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif atau wadah untuk merealisasikan janji politik kepala daerah, melainkan instrumen strategis untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dan memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran.

Fraksi PKS memberikan apresiasi atas dimasukkannya isu-isu penting dalam dokumen RPJMD, seperti ekonomi, sosial, tata kelola pemerintahan, lingkungan, dan infrastruktur. Namun, mereka juga menyoroti pentingnya sektor pendidikan yang inklusif dan berkeadilan sebagai prioritas utama pembangunan daerah.

“Pendidikan adalah amanat Pembukaan UUD 1945. Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti anak dengan autisme dan difabel,” tegas Musriadin.

“Pemerintah daerah harus memberikan dukungan melalui penyediaan sarana dan prasarana bagi sekolah inklusi agar tidak ada anak yang tertinggal dari kesempatan belajar.”

Fraksi PKS juga mendorong agar pemerintah daerah memperhatikan pendidikan non-formal dan informal, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga pendidikan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil.

Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada sekolah swasta, yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan generasi muda Maluku Tengah. Fraksi PKS meminta agar dalam RPJMD, program pengembangan sekolah swasta dicantumkan secara eksplisit agar eksistensinya tetap terjaga dan semakin berdaya saing.

“Sekolah swasta adalah mitra pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan sampai ada kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung melemahkan eksistensinya,” tambahnya.

Musriadin menutup pandangan akhir fraksi dengan harapan agar RPJMD 2025–2029 dapat menjadi barometer kemajuan pendidikan dan pembangunan manusia di Maluku Tengah, serta menjadi landasan kokoh bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Sidang paripurna akhirnya menyetujui penetapan RPJMD Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan daerah yang tidak hanya menargetkan kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga menyentuh nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan pemerataan pendidikan bagi semua warga. (MN-02).